Bersua – Penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya mengusut kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan sesama jenis. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pada hari Jumat, 17 Januari.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing diidentifikasi dengan inisial JP (26), seorang mahasiswa yang tinggal di Kota Kupang, dan JN (28), yang bekerja sebagai honorer di sebuah instansi pemerintah di kota yang sama. Kombes Patar menjelaskan bahwa tersangka JP telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Meskipun demikian, JP tidak ditahan setelah pemeriksaan, sedangkan JN dijadwalkan untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, jumlah korban juga mengalami peningkatan, sekarang totalnya menjadi tiga orang. Dua tersangka yang baru ditambahkan akan diproses melalui berkas perkara yang terpisah. Tersangka Kun, yang lebih dulu dilaporkan ke polisi, saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum setelah laporan dari korban berinisial MD (16), seorang siswa SMA di Kota Kupang.
Kombes Patar Silalahi juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kedua tersangka, Kun dan JP, menunjukkan indikasi terinfeksi penyakit menular seksual. Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa keduanya tidak ditempatkan dalam sel yang sama. Kerja sama dengan Direktorat Tahti dan tim kesehatan dilakukan untuk memastikan penanganan yang tepat bagi keduanya.
Modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku dalam kasus ini melibatkan berbagai cara, termasuk membujuk dengan rayuan, memberikan uang dan barang berharga, serta pemaksaan. Mereka juga diketahui memberikan obat poppers kepada para korban. Para korban dijanjikan imbalan berupa uang antara Rp50.000 hingga Rp500.000, handphone, dan kostum, yang merupakan bentuk manipulasi untuk menjebak mereka. Akibatnya, korban merasa terperangkap dan tidak mampu melawan.
Patar Silalahi menjelaskan bahwa JN dan JP melakukan aksi mereka secara individu. Seiring dengan bertambahnya jumlah korban, yang kini meliputi NG (16) dan BN (17), pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. Layanan konseling yang tersedia di Ditreskrimum Polda NTT diharapkan dapat memberikan dukungan kepada para korban.
Meskipun proses hukum sudah memasuki tahap I, Kombes Patar menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka kesempatan bagi korban lain untuk melaporkan kasus serupa. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa salah satu pelaku, JP, dan salah satu korban, DP, terdeteksi positif penyakit menular seksual. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama terkait kesehatan para pelaku dan korban.
Kombes Patar mengakhiri pernyataannya dengan menekankan pentingnya langkah-langkah khusus dalam penanganan kasus ini untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut. Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan sesama jenis ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk melindungi anak-anak dan remaja dari eksploitasi seksual. Penanganan yang tepat dan dukungan bagi korban sangat diperlukan agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis