19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Pemilik PO Shakindra Trans Jadi Tersangka Kedua Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu

Pemilik PO Shakindra Trans Jadi Tersangka Kedua Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu

Sumber: merdeka.com

Bersua – Pemilik PO Shakindra Trans, RW (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang menewaskan empat orang. Penetapan ini menjadikannya tersangka kedua, setelah sebelumnya sopir bus, MAS (30), lebih dahulu ditetapkan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa RW yang menjabat sebagai Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dianggap memiliki tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil analisis mendalam yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Selain itu, keterangan para saksi turut memperkuat dasar hukum penetapan tersangka tersebut.

Menurut Andi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan otobus yang dikelola RW belum memiliki izin trayek. Akta pendirian perusahaan pun ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Faktor lain yang menjadi penyebab kecelakaan adalah buruknya kondisi kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Analisis teknis mengungkap bahwa sistem pengereman bus tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kampas rem depan dan belakang ditemukan dalam kondisi aus dan tipis, sementara tromol rem juga tidak rata. Indikator tekanan rem angin menunjukkan angka 0 kg/cm², jauh di bawah standar normal 8-9 kg/cm².

Dugaan adanya kesepakatan antara RW dan MAS untuk tetap mengoperasikan bus meskipun dalam kondisi tidak layak jalan semakin memperberat posisi hukum keduanya. RW sebagai pemilik perusahaan dianggap lalai karena tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala terhadap kendaraan tersebut. Andi menjelaskan bahwa unsur kesengajaan dalam pengoperasian bus yang tidak layak jalan menjadi faktor utama yang memberatkan RW.

Kecelakaan maut ini terjadi akibat rem blong saat bus melaju di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pattimura, Kota Batu. Insiden tersebut menelan 15 korban, dengan empat orang meninggal dunia. Penumpang bus yang merupakan rombongan pelajar dari SMK TI Bali Global sebagian besar berhasil selamat dari peristiwa tragis ini.

RW dan MAS kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman maksimal bagi RW adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta, dengan ancaman hukuman serupa bagi MAS.

Kapolres Batu menegaskan bahwa kecelakaan ini seharusnya dapat dicegah jika prosedur perawatan dan pengujian kendaraan dilakukan sesuai aturan. Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab pemilik perusahaan transportasi dalam memastikan kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi layak jalan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha transportasi untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan. Masyarakat pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dengan penegakan aturan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik terhadap kendaraan umum.