Bersua – Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk mengatasi masalah kekurangan guru di sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa aturan ini memungkinkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajar di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga pengajar yang sering menjadi tantangan bagi sekolah swasta. Selain itu, aturan ini juga bertujuan memperbaiki distribusi guru yang selama ini dinilai tidak merata di berbagai wilayah. Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, ia menyebutkan bahwa penerbitan Permendikdasmen merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat sekaligus mendukung kualitas pendidikan di sekolah swasta.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada redistribusi guru ASN, resmi ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Aturan ini terdiri atas 16 pasal yang secara rinci mengatur tentang bagaimana guru ASN dapat diredistribusi ke sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat.
Berdasarkan peraturan tersebut, guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat ditugaskan ke satuan pendidikan swasta dengan memperhatikan kebutuhan tenaga pengajar yang diidentifikasi melalui data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan.
Pasal 3 peraturan tersebut mengatur bahwa redistribusi guru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Selain itu, redistribusi harus dilakukan berdasarkan kriteria tertentu. Guru yang akan ditugaskan diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang diakui. Mereka juga harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah.
Selain kriteria umum tersebut, guru ASN yang akan diredistribusi juga harus memenuhi syarat tambahan. Mereka tidak boleh memiliki catatan hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Kriteria khusus juga ditetapkan untuk guru ASN berdasarkan status mereka. Guru PNS, misalnya, diwajibkan memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. Selain itu, mereka harus memperoleh penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir. Sementara itu, guru PPPK harus memiliki jabatan minimal guru ahli pertama dan juga memperoleh predikat “Baik” dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap distribusi tenaga pengajar dapat dilakukan secara lebih merata, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini diharapkan mampu mengatasi masalah kekurangan guru yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah daerah.
Abdul Mu’ti menyampaikan harapan bahwa penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dapat menjadi solusi konkret bagi masalah kekurangan tenaga pengajar. Ia juga berharap redistribusi guru yang diatur dalam peraturan tersebut dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan ini, sekolah-sekolah swasta yang sering menghadapi kendala dalam mendapatkan guru berkualitas akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap tenaga pengajar ASN. Dengan demikian, kualitas pendidikan di sekolah swasta diharapkan meningkat dan mampu berkontribusi pada kemajuan pendidikan nasional secara keseluruhan.
Langkah ini menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata, sesuai dengan visi besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Redistribusi guru ASN bukan hanya solusi praktis untuk mengatasi kekurangan guru, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung pemerataan pendidikan yang berkelanjutan.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis