Bersua – Kasus penikaman yang terjadi di Jalan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, baru-baru ini menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut melibatkan dua pria berinisial MAR (34) dan MAN (21) yang nekat menikam tetangganya, RY (39). Kejadian ini dipicu oleh rasa terganggu kedua pelaku terhadap suara mesin sepeda motor milik korban.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika RY memanaskan sepeda motornya sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat itu, korban sedang menunggu pembeli yang hendak mengambil sepeda motor tersebut. Namun, suara mesin motor tersebut membuat MAR dan MAN merasa terganggu.
Donny menyebutkan bahwa pelaku MAR dan MAN langsung memprotes suara bising itu. Terjadi adu mulut antara korban dan kedua pelaku. MAN sempat meminta korban untuk mematikan mesin motornya, tetapi permintaan tersebut ditanggapi oleh RY dengan pernyataan bahwa sebelumnya tidak ada yang pernah mengeluhkan hal itu. Menurut Donny, jawaban korban membuat pelaku MAR tidak senang. Ia menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa kini dirinya yang merasa terganggu.
Ketegangan pun semakin memanas. MAR, yang tidak dapat mengendalikan emosinya, melemparkan botol minuman ke arah korban. Hal ini memicu cekcok hebat yang berujung pada aksi kekerasan. MAR memukul korban, sementara MAN mengambil pisau yang terletak di sebuah warung minuman di sekitar lokasi. Tanpa ragu, MAN menusukkan pisau tersebut ke bagian punggung RY sebanyak dua kali.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius. Bahkan, kedua pelaku menyeret tubuh korban yang sudah lemah. Saat terduduk di jalan, RY menyadari punggungnya terasa basah, yang ternyata berasal dari darah akibat luka tusukan.
Korban yang terluka kemudian diselamatkan oleh istrinya. Ia segera dibawa ke Puskesmas Tambora untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Tarakan untuk perawatan lebih lanjut. Setelah memastikan kondisi korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kedua tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan MAR dan MAN di tempat persembunyian mereka.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan kekerasan yang telah mereka lakukan secara bersama-sama terhadap RY. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Kapolsek Tambora menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Desember 2025. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya tindakan yang dipicu oleh emosi sesaat. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara damai agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. Polisi juga mengapresiasi pihak keluarga korban yang segera melaporkan kejadian ini sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Dengan langkah hukum yang diambil, diharapkan kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam situasi apa pun.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis