19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Penipuan Skema Ponzi, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polda Metro Jaya

Penipuan Skema Ponzi, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polda Metro Jaya

Sumber: merdeka.com

Bersua – Seorang perempuan berinisial SFM, yang berusia 21 tahun, telah diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan skema Ponzi dengan modus investasi arisan duos serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 12 Januari 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak penyidik. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi yang ada, selain itu juga mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan temuan penyelidikan, diketahui bahwa SFM menjadi admin dalam sebuah grup WhatsApp bernama ‘GU ARISAN BYBIYU’ yang terdiri dari 425 anggota.

Dalam grup tersebut, SFM beberapa kali mempromosikan investasi dengan menawarkan keuntungan yang bervariasi. Promosi tersebut dilakukan baik melalui pesan di grup WhatsApp maupun melalui unggahan di story WhatsApp miliknya. Salah satu penawaran yang dipromosikan adalah Dapin (Dana Pinjaman), dengan sistem slot Rp1 juta. Keuntungan yang dijanjikan berjangka waktu sekitar 10, 15, dan 20 hari.

Dalam skema ini, SFM mengumpulkan dana dari para investor yang tertarik untuk berinvestasi. Keuntungan yang didapatkan oleh SFM dari masing-masing investor berkisar antara Rp50.000 hingga Rp2.000.000. Namun, keuntungan yang diberikan kepada investor yang sudah jatuh tempo didapatkan dari uang yang dikumpulkan dari investor yang baru mengajukan investasi. Dengan cara ini, SFM berhasil menarik lebih banyak korban, namun pada akhirnya para korban tidak mendapatkan keuntungan sesuai janji.

Selain itu, SFM juga dilaporkan menggunakan dana dari para investor untuk kepentingan pribadi, bukan untuk investasi yang sah. Investasi yang ditawarkan juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Meskipun beberapa korban sempat menerima keuntungan, akhirnya mereka mengalami kerugian karena dana yang mereka investasikan tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan beberapa barang berupa satu unit handphone iPhone 15 warna hijau, sebuah kartu SIM dengan nomor telepon 085714063257, satu kartu ATM Bank BCA, serta mutasi rekening. Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil merk Ayla warna merah dengan nomor polisi B 2041 PIL, serta beberapa peralatan rumah tangga.

SFM kini dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, SFM juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan pasal-pasal ini, ancaman pidana bagi SFM bisa mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung pada pasal yang disangkakan. Proses hukum terhadap SFM akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban yang telah tertipu dalam skema Ponzi ini.