Bersua – Pemerintah Kabupaten Jepara, yang terletak di Jawa Tengah, telah memutuskan untuk menerapkan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) di objek wisata setempat. Kebijakan ini direncanakan untuk dimulai dengan uji coba pada Maret 2024, dan kemudian secara resmi diberlakukan pada April 2025. Sistem baru ini diyakini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jepara.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan, tujuan utama penerapan sistem tiket elektronik adalah untuk mendongkrak pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menambahkan bahwa dengan sistem ini, penerimaan dari tiket masuk dan retribusi objek wisata bisa lebih mudah dipantau, baik pada hari biasa maupun pada akhir pekan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan yang sering terjadi dalam sistem pembayaran tradisional.
Sebagai bagian dari uji coba, dua objek wisata yang akan menggunakan sistem E-Ticketing ini adalah Pantai Bandengan dan Pantai Kartini. Florentina juga menjelaskan bahwa Pemkab Jepara telah bekerja sama dengan Bank Jateng dalam penyediaan perangkat yang dibutuhkan untuk sistem ini. Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara bertanggung jawab dalam pengembangan aplikasi yang akan digunakan dalam sistem pembayaran tiket elektronik ini.
Saat ini, proses sinkronisasi perangkat lunak untuk sistem E-Ticketing masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Jepara juga tengah melakukan edukasi kepada petugas yang akan bertugas di objek wisata, serta menyosialisasikan sistem ini kepada masyarakat. Uji coba di lapangan diperkirakan akan dimulai pada awal Maret 2024, dengan tujuan agar sistem ini dapat dioperasikan dengan lancar pada awal April 2025.
Florentina berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, sistem E-Ticketing sudah dapat berfungsi dengan baik sebelum perayaan Lomban Kupatan, yang merupakan salah satu momen penting dalam kalender wisata di Jepara. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa aplikasi yang dikembangkan untuk mendukung sistem ini telah mencapai kemajuan yang signifikan. Berdasarkan keterangan dari Kabid Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara, Abdul Haris Farawowan, pembuatan aplikasi tersebut sudah mencapai 80 persen.
Aplikasi E-Ticketing yang dikembangkan ini dirancang untuk dapat digunakan di objek wisata Pantai Kartini dan Pantai Bandengan, dengan sistem pembayaran non tunai. Di masa depan, jika penerapan sistem ini berhasil, diharapkan dapat diperluas ke objek wisata lainnya di wilayah Jepara, sehingga mempermudah pengelolaan pendapatan dari sektor pariwisata secara keseluruhan.
Dengan adanya sistem E-Ticketing ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata di Jepara. Selain mempermudah proses transaksi, sistem ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk mengunjungi objek wisata di daerah tersebut. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jepara, karena pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Ke depannya, Pemkab Jepara berharap sistem E-Ticketing ini dapat menjadi model yang diikuti oleh daerah lain dalam mengelola objek wisata dan meningkatkan PAD melalui pendekatan digital yang lebih efisien.
More Stories
Bernie Sanders Desak AS Hentikan Bantuan Militer ke Israel
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS