19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Peraturan Pemerintah Tentang Senjata Api untuk Petugas Imigrasi Sedang Diproses

Senjata Api untuk Petugas Imigrasi

Sumber: antaranews.com

Bersua – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menginformasikan bahwa saat ini sedang dalam proses pembuatan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Proses pembuatan peraturan tersebut mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa meskipun peraturan tersebut sedang dalam proses pembuatan, pihaknya tidak memberikan target waktu tertentu untuk penyelesaian pengaturannya. Menurutnya, yang lebih penting adalah proses penyelesaiannya berjalan dengan baik, dan semakin cepat peraturan tersebut selesai, tentu semakin baik. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu, Saffar menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu yang ditentukan untuk pengaturan ini.

Saffar juga mengungkapkan bahwa aturan mengenai penggunaan senjata api ini merupakan turunan dari Undang-Undang Keimigrasian, yang memberikan dasar hukum bagi pejabat imigrasi tertentu untuk dibekali senjata api dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum dan keamanan negara. Dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Keimigrasian, diatur bahwa petugas imigrasi yang bertugas dalam bidang tertentu, seperti penegakan hukum, dapat dilengkapi dengan senjata api. Namun, jenis senjata api yang digunakan serta syarat-syarat penggunaannya akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pernyataan mengenai penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi juga disampaikan oleh Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Silmy Karim menjelaskan bahwa tujuan pemberian senjata api kepada petugas imigrasi bukan untuk alasan estetika atau gagah-gagahan, melainkan untuk mendukung penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA). Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, WNA sering memberikan perlawanan kepada petugas imigrasi, yang bahkan menyebabkan dua anggota imigrasi gugur dalam masa jabatannya.

Silmy Karim menegaskan bahwa pemberian senjata api kepada petugas imigrasi merupakan langkah yang penting demi melindungi keselamatan petugas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, terutama ketika menghadapi situasi berisiko tinggi yang melibatkan WNA yang mungkin berperilaku agresif. Dengan menggunakan senjata api, diharapkan para petugas imigrasi dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan serta menjalankan tugas mereka dengan lebih aman.

Dalam pernyataan yang disampaikannya pada 30 September 2024 di Jakarta, Silmy Karim menegaskan bahwa pemberian senjata api ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petugas yang bertugas di lapangan. Menurutnya, petugas imigrasi harus dilengkapi dengan alat yang memadai untuk mengatasi potensi ancaman yang dapat terjadi selama menjalankan tugas penegakan hukum, sehingga keselamatan mereka tetap terjaga.

Sementara itu, peraturan yang sedang disusun ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dalam ranah keimigrasian bisa berjalan lebih efektif dan tetap mengutamakan keselamatan petugas serta masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keamanan dan keadilan.

Ke depannya, diharapkan dengan adanya PP ini, petugas imigrasi bisa memiliki perlindungan yang lebih baik dalam melaksanakan tugas mereka, terutama dalam menghadapi potensi ancaman yang semakin kompleks.