19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Rapat Kreditor PT Sritex Akan Dilanjutkan, Pembahasan Pencocokan Piutang Masih Berlanjut

Rapat kreditor PT Sritex

Sumber: antaranews.com

Bersua – Rapat kreditor terkait dengan kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan dilanjutkan pada 21 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, yang menjelaskan bahwa agenda utama rapat tersebut adalah pencocokan piutang yang diajukan oleh para kreditor.

Haruno menyatakan bahwa pencocokan tagihan utang menjadi fokus utama dalam rapat tersebut, dengan pihak kurator yang saat ini masih melakukan verifikasi terhadap piutang yang diajukan oleh kreditor. Pencocokan ini merupakan langkah penting dalam proses kepailitan, yang memungkinkan pihak kreditor dan debitur untuk menyepakati jumlah utang yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, terkait dengan usulan mengenai keberlanjutan usaha PT Sritex, hakim pengawas dalam kasus kepailitan tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait langkah-langkah selanjutnya.

Menurut Haruno, semua proses yang sedang berlangsung masih berada dalam tahapan awal, dan banyak aspek yang masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum pengambilan keputusan final. Dalam hal ini, para pihak terkait masih harus menunggu hasil dari pencocokan piutang dan proses lainnya sebelum dapat melangkah lebih jauh.

Sebelumnya, pihak kurator yang menangani kepailitan PT Sritex bersama dengan tiga perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha juga terus melakukan pencocokan tagihan utang. Berdasarkan informasi yang diterima oleh kurator, jumlah total utang yang harus dibayar oleh PT Sritex dan anak perusahaannya telah mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp32,6 triliun. Angka ini tentu menjadi bagian penting dalam proses kepailitan dan menjadi fokus perhatian utama dalam rapat kreditor yang akan datang.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum kepailitan ini, Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya telah memutuskan pailit PT Sri Rejeki Isman dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh salah satu kreditor pada bulan Oktober 2024. Keputusan ini mengukuhkan status kepailitan perusahaan tekstil besar tersebut, yang selama ini beroperasi sebagai salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, salah satu debitur PT Sritex, yaitu PT Indo Bharat Rayon, diketahui telah mengajukan permohonan untuk membatalkan perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah disepakati dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang pada tahun 2022. Permohonan pembatalan ini menjadi salah satu isu penting yang juga perlu mendapat perhatian dalam proses kepailitan yang tengah berjalan.

Seiring berjalannya waktu, para kreditor dan pihak terkait lainnya tentu berharap bahwa proses kepailitan ini dapat segera menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Keputusan mengenai keberlanjutan usaha PT Sritex dan anak perusahaannya masih akan dibahas lebih lanjut setelah pencocokan piutang selesai dilakukan, dan hasil dari rapat kreditor pada 21 Januari 2025 nanti diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan masalah utang yang dihadapi perusahaan tersebut.

Dengan adanya rapat kreditor yang terus berlangsung, diharapkan pihak-pihak terkait dapat menemukan jalan keluar yang terbaik, baik bagi perusahaan yang sedang mengalami kepailitan maupun bagi kreditor yang memiliki kepentingan dalam proses ini.