Bersua – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selain Karna Suswandi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EP), juga dijadwalkan untuk diperiksa.
Sebelumnya, kedua saksi tersebut telah dipanggil oleh KPK pada Kamis, 16 Januari 2025, namun tidak memenuhi undangan tersebut. Akibat ketidakhadiran itu, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan maupun kehadiran para saksi.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK secara resmi mengumumkan bahwa penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo telah dimulai. Dalam pengumuman tersebut, KPK juga menyebutkan bahwa dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan informasi rinci mengenai detail perkara tersebut. Tessa Mahardhika menyatakan bahwa semua informasi terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dianggap cukup. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam kasus ini, Karna Suswandi telah mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel, sedangkan gugatan kedua memiliki nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel.
Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Karna Suswandi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penolakan ini semakin memperkuat posisi hukum KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Desk Penyidikan kasus ini bertujuan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi di Kabupaten Situbondo. Dana PEN yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperbaiki dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian daerah.
Dengan munculnya kasus ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi di tingkat pemerintah daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pelanggaran yang terjadi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana pemerintah, khususnya yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas. KPK terus berupaya memastikan bahwa setiap penyimpangan yang terjadi dapat ditangani secara adil dan transparan, dengan tetap menghormati hak-hak hukum para pihak yang terlibat.
Dengan kelanjutan penyidikan ini, publik menantikan langkah-langkah hukum berikutnya dari KPK, termasuk pengungkapan lebih rinci mengenai dugaan peran kedua tersangka dalam kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Situbondo.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis