19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

BNN Tegaskan Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Akan Dikenakan Hukuman

BNN Tegaskan Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Akan Dikenakan Hukuman

Sumber: antaranews.com

Bersua – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya atau keluarganya tidak akan dikenakan hukuman. Pernyataan tersebut didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Menurut Marthinus, kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi kepada mereka yang melapor. “Ketika mereka melapor, negara berkewajiban memberikan rehabilitasi,” ujar Marthinus, yang ditemui usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta pada Selasa malam, 21 Januari. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa kesadaran pengguna narkoba untuk melaporkan diri merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan perawatan dari negara.

Sampai saat ini, Marthinus terus menekankan kepada seluruh jajaran BNN bahwa lembaganya hanya berfokus pada pemberantasan jaringan narkoba, bukan pengguna. Pendekatan ini dianggap lebih komprehensif dan efektif dalam penegakan hukum di bidang narkotika. “Penangkapan pengguna narkotika tidak akan menyelesaikan masalah narkoba secara keseluruhan,” jelasnya. Oleh karena itu, rehabilitasi dianggap sebagai solusi paling ampuh dalam menangani masalah ini.

Marthinus menjelaskan bahwa jika BNN menangkap pengguna narkoba, tindakan tersebut hanya akan berfungsi sebagai “pemeliharaan” dari dampak yang ditimbulkan oleh para bandar narkoba. “Namun, jika kami menangkap jaringannya, kami membersihkan masalah dari hulu hingga hilir,” katanya. Ia menekankan bahwa pengguna narkoba sering kali merupakan korban dari situasi tersebut, yang memerlukan pendekatan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Di sisi lain, Marthinus juga mengingatkan agar jajaran BNN selalu waspada ketika berhadapan dengan jaringan narkoba yang terlibat dalam perdagangan gelap. Menurutnya, para pelaku ini seringkali memiliki kekuatan finansial yang sangat besar. “Uang yang beredar dari bisnis narkoba sangat luas,” ucapnya, menegaskan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh perdagangan narkoba.

Sebelumnya, BNN juga telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) guna mendorong para penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Program ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam intervensi terhadap individu-individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam kunjungan kerja yang diterima oleh Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai di Jakarta pada Jumat, 17 Januari, Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit, menjelaskan bahwa IBM bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan narkoba dengan cara melibatkan masyarakat dalam mengintervensi mereka yang sudah terlibat dalam penyalahgunaan. “Program ini lebih efektif dan efisien karena petugas yang terlibat berasal dari warga setempat,” ujarnya, seperti yang dikutip dari keterangan yang diterima pada Senin, 20 Januari.

Program IBM ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses rehabilitasi, yang diselenggarakan oleh, untuk, dan dari masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, berbagai kendala yang menghalangi akses rehabilitasi, seperti faktor geografis, biaya, dan stigma negatif terhadap pengguna narkoba, dapat diminimalkan. Marthinus berharap bahwa langkah ini akan mempercepat proses rehabilitasi dan mengurangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.