19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Teguh Setyabudi Tegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami

Teguh Setyabudi Tegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami

Sumber: antaranews.com

Bersua – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak bertujuan mendukung praktik poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Teguh menjelaskan bahwa peraturan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada keluarga ASN, termasuk pasangan dan anak-anak mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Teguh saat menghadiri sebuah acara di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat malam (17/1).

Menurut Teguh, isu yang menyebar di masyarakat seolah-olah Pergub tersebut mengizinkan poligami tidak sesuai dengan tujuan utamanya. Ia menegaskan bahwa semangat penerbitan peraturan ini tidak ada kaitannya dengan mendukung poligami. Dalam Pergub ini, terdapat pengaturan ketat terkait izin bagi ASN yang hendak melangsungkan perkawinan kedua atau mengajukan perceraian.

Teguh menjelaskan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai wajib mengajukan izin kepada pejabat berwenang di lingkungannya. Dengan adanya regulasi ini, setiap keputusan terkait perkawinan atau perceraian dapat terpantau secara administratif. Teguh juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan kebaikan dalam lingkup keluarga ASN, memastikan setiap tindakan mereka tidak merugikan pihak-pihak lain, terutama anak-anak.

Selain itu, Teguh menekankan bahwa aturan ini memberikan perlindungan lebih besar kepada keluarga ASN dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat tindakan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, ia menganggap bahwa peraturan ini tidak dapat dianggap sebagai upaya melanggengkan praktik poligami, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum.

Proses penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga disebut Teguh telah melalui pembahasan yang panjang. Pembahasan tersebut dimulai sejak tahun 2023 dan melibatkan berbagai pihak terkait. Teguh mengungkapkan bahwa harmonisasi peraturan dilakukan dengan sejumlah kementerian, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta beberapa stakeholder lainnya. Dalam prosesnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta juga dilibatkan untuk memastikan regulasi ini komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan.

Pergub ini secara resmi diterbitkan pada 6 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, ASN pria yang berkeinginan untuk memiliki lebih dari satu istri diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Apabila seorang ASN melanggar ketentuan ini dan menikah tanpa izin, ia akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah penerbitan Pergub ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan hukum yang mungkin terjadi. Teguh berharap masyarakat dapat memahami maksud dari peraturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi keluarga ASN. Teguh juga mengimbau agar isu yang menyebar di masyarakat tidak dipahami secara keliru.

Dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah DKI Jakarta berupaya untuk menciptakan tata kelola ASN yang lebih baik dan bertanggung jawab, terutama dalam hal yang berkaitan dengan urusan keluarga. Peraturan ini sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan tetap menjaga nilai-nilai moral dan sosial.