19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Anggota DPRD Lombok Tengah Diberhentikan Sementara Karena Kasus Pemalsuan Ijazah

Anggota DPRD Lombok Tengah Diberhentikan Sementara Karena Kasus Pemalsuan Ijazah

Sumber: antaranews.com

Bersua – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang berinisial LN, diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum terkait pemalsuan ijazah paket C. Kasus ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Praya. Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdhan, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena LN terbukti terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut keterangan Lalu Ramdhan, keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LN. Proses ini melibatkan klarifikasi terhadap anggota DPRD yang bersangkutan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik DPRD.

Sebagai tindak lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) DPRD, BK diwajibkan melaporkan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna. Dalam hal ini, BK telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut. Ketua DPRD juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 117 PP 13 Tahun 2028, setelah seorang anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa dalam waktu tujuh hari, pimpinan DPRD harus mengajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur melalui bupati.

Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan, ditemukan bahwa LN memang terlibat dalam pemalsuan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Lombok Tengah pada Pemilu 2024. Proses hukum atas kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, dan status terdakwa terhadap LN telah diumumkan. BK menyatakan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi prinsip praduga tak bersalah.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah, H Ahkam, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LN dilakukan dengan menyeluruh dan berdasarkan asas keadilan, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh LN memerlukan penanganan lebih lanjut.

Pada rapat paripurna DPRD Lombok Tengah yang digelar pada Selasa, 22 Januari 2024, penyampaian keputusan Badan Kehormatan terkait hasil penyelidikan ini disampaikan. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa BK mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Sebagai langkah berikutnya, DPRD Lombok Tengah berharap kasus ini bisa segera diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota legislatif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pemberhentian sementara ini mencerminkan komitmen DPRD Lombok Tengah dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa anggota legislatif yang terlibat dalam pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun kasus ini sedang diproses secara hukum, DPRD Lombok Tengah menunjukkan langkah konkret dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Diharapkan, melalui proses ini, transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh DPRD Lombok Tengah dapat semakin ditingkatkan.