19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Bupati Situbondo dan Kepala Bidang PUPP Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Bupati Situbondo dan Kepala Bidang PUPP Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

Sumber: merdeka.com

Bersua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi (KS), yang menjabat sebagai Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EPJ), Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang.

Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut segera dilakukan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta Timur, dengan durasi 20 hari mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Karna Suswandi telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang merupakan bagian dari Program PEN. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk mendanai proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman Kabupaten Situbondo untuk tahun 2022. Namun, perjanjian tersebut akhirnya dibatalkan dan digantikan dengan penggunaan dana Dana Alokasi Khusus (DAK). Meskipun demikian, proyek tersebut tetap dilaksanakan, dan Suswandi diketahui melakukan kongkalingkong dengan pihak yang akan memenangkan tender.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, diketahui meminta ‘uang investasi’ atau yang sering disebut sebagai ‘ijon’ kepada para calon rekanan. Nilai yang diminta adalah sebesar 10% dari total nilai pekerjaan yang akan disepakati. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak tertentu bisa memenangkan tender yang telah disetting sebelumnya. Dari hasil kongkalikong tersebut, Suswandi memperoleh uang sebesar Rp5,5 miliar, sementara Eko Prionggo Jati mendapatkan Rp811 juta sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Sebagai akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 11, yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

KPK juga sedang melakukan pelacakan aset milik kedua tersangka, dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Penyidik berharap dapat mengungkap lebih lanjut mengenai aliran dana dan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Kasus korupsi ini menjadi salah satu contoh penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang telah dipercayakan untuk mengelola dana negara. Dengan penahanan kedua tersangka, KPK berkomitmen untuk terus mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, serta menegakkan hukum dengan tegas.