Bersua – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang memanfaatkan implementasi Coretax, dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam keterangannya pada Sabtu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Dwi menyatakan bahwa meskipun modus penipuan ini bukan hal baru dan sudah ada sebelumnya, penipuan tersebut kini semakin sering terjadi seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP. Beberapa oknum penipu memanfaatkan sistem baru ini untuk kembali melakukan aksi penipuan mereka. “Modus-modus penipuan ini telah diidentifikasi sebelumnya dan terjadi dengan memanfaatkan Coretax DJP. Penjelasan lengkap tentang modus-modus ini dapat ditemukan pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 yang terbit pada 15 Januari 2024,” ujar Dwi.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dan teliti ketika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Dwi menekankan pentingnya melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, terutama jika informasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang telah ditetapkan. “Jangan melayani permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur baku atau SOP perpajakan yang telah ada,” tegasnya.
Beberapa modus penipuan yang harus diwaspadai masyarakat antara lain adalah panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP. Penipu akan meminta korban untuk melakukan pembaruan data pribadi, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, penipu juga dapat meminta korban untuk mengunduh aplikasi yang mengklaim sebagai aplikasi pajak, seperti aplikasi .apk untuk mengatasi tunggakan pajak atau aplikasi palsu m-Pajak. Bahkan, mereka dapat mengirimkan tautan yang menyerupai domain resmi DJP untuk mengelabui korban agar mengaksesnya.
“Permintaan untuk membuka email dengan pengirim selain domain pajak.go.id juga harus diwaspadai,” tambah Dwi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak tergoda oleh ajakan untuk membayar bea meterai atau melakukan transfer dana yang mengatasnamakan DJP.
Untuk mengatasi masalah ini, DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat. Jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat melaporkannya melalui beberapa saluran, termasuk Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, serta Twitter @kring_pajak. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui situs pengaduan.pajak.go.id atau layanan live chat yang tersedia di www.pajak.go.id.
Lebih lanjut, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan tersebut melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat, seperti laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.
DJP menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan ini sangat penting untuk melindungi diri dari praktik ilegal yang bisa merugikan secara finansial. Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi apabila menerima informasi yang mencurigakan terkait dengan perpajakan.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis