19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Kasus Pelecehan di Jayapura: Seorang Guru Ditangkap Setelah Menghamili Muridnya

Kasus Pelecehan di Jayapura: Seorang Guru Ditangkap Setelah Menghamili Muridnya

Sumber: merdeka.com

Bersua – Seorang guru di Jayapura yang dikenal dengan inisial FB (35) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya. Kapolresta Kombes Pol Victor D. Mackbon menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami.

Menurut informasi yang diperoleh, tindakan pelecehan yang dilakukan oleh FB telah berlangsung sejak tahun 2023. Akibat perbuatannya, seorang pelajar berusia 13 tahun hamil. Kombes Victor menjelaskan bahwa polisi telah mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan, termasuk keterangan dari saksi-saksi dan korban yang dapat mendukung tuduhan yang diajukan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan terakhir yang dilakukan oleh FB terjadi pada bulan Desember 2024. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa korban hamil. Kombes Victor menambahkan bahwa pelaku biasanya menggunakan modus operandi dengan mengajak korban ke rumahnya dan kemudian mengancamnya sebelum melakukan tindakan persetubuhan.

Pihak keluarga melaporkan tindakan FB ke Mapolsek Muara Tami pada tanggal 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.49 WIT. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA. Tindakan pelaku yang tidak terpuji ini membuatnya kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Muara Tami.

Kombes Victor juga mengungkapkan bahwa FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, FB terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal, tetapi juga menggugah kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak. Tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan sangat disayangkan, terlebih lagi ketika pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya melindungi dan mendidik anak-anak.

Para pihak berwenang diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus serupa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, dukungan bagi korban juga menjadi sangat penting agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami.

Dengan penangkapan FB, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi institusi pendidikan untuk lebih waspada dan mengambil langkah-langkah preventif dalam melindungi siswa dari tindakan yang merugikan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual harus menjadi prioritas agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.