19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

KPK Panggil Sekretaris Daerah Jepara Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

KPK Panggil Sekretaris Daerah Jepara Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Sumber: antaranews.com

Bersua – Pada Jumat (17/1), tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko (ES), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kasus ini diduga melibatkan pemberian kredit usaha fiktif dalam periode 2022 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain Edy Sujatmiko, beberapa saksi lainnya yang turut dipanggil oleh penyidik adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN), serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan ditanyakan selama pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil.

Pada 24 September 2024, KPK resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemberian kredit fiktif yang melibatkan 39 debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan jabatan para tersangka tersebut belum diungkapkan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sebagai bagian dari penyidikan, pada 26 September 2024, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi lima individu yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian tersebut dikeluarkan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Penyidikan yang tengah berlangsung ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit fiktif pada sebuah bank milik pemerintah daerah. KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai sistem perbankan di Indonesia.