19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Pembunuhan dan Pencurian di Karangasem: Tersangka Ditangkap di Jawa Tengah

Pembunuhan dan Pencurian di Karangasem: Tersangka Ditangkap di Jawa Tengah

Sumber: voi.id

Bersua – Seorang pria berinisial IM (31) ditangkap oleh aparat Polres Karangasem, Bali, setelah melakukan pembunuhan yang disertai dengan aksi pencurian di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA di kediaman korban, Ni Nyoman Sukra (85).

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, menyampaikan bahwa Tim Satreskrim Polres Karangasem bersama Polsek Kubu berhasil menangkap tersangka di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Tersangka yang berasal dari Palembang, Sumatra Selatan, diketahui merupakan karyawan yang sebelumnya bekerja di rumah korban dan tinggal di rumah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di rumah korban. Namun, pada kesempatan kedua, ketika tersangka tengah melakukan pencurian, korban mendapati aksinya dan berusaha melawan.

Untuk menghindari identitasnya terbongkar, tersangka pun nekat menghabisi nyawa korban dengan cara membekap wajah korban menggunakan sebuah bantal hingga korban tidak dapat bernapas. Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri dan meninggalkan rumah korban dalam keadaan kacau.

Beberapa perhiasan milik korban, termasuk dua cincin emas yang dikenakan di jari korban, diketahui hilang dari tempat penyimpanan. Polisi yang melakukan penyelidikan segera menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, pakaian, dan barang-barang milik korban. Barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas tersebut kemudian dijual oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi online. Total kerugian yang diderita korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Tersangka, yang sebelumnya tidak berada di kamar tempat tinggalnya di belakang rumah korban, ternyata telah melarikan diri setelah melakukan tindak kejahatannya. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa perhiasan hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara online, terutama dalam permainan slot.

Pihak kepolisian pun menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan tersangka dan mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), Ayat 3, serta Pasal 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tersangka kini ditahan dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar kejahatan yang melibatkan kekerasan dalam rangka pencurian dan menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap orang-orang di sekitar kita. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama dalam memilih orang-orang yang dipercaya untuk bekerja di rumah atau tempat tinggal.