Bersua – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pendataan terhadap korban kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1). Langkah ini dilakukan untuk memberikan bantuan serta proses klaim asuransi kepada korban yang terdampak. Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pendataan ini penting agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran, terutama terkait dengan klaim asuransi bagi korban.
Teguh menyebutkan bahwa Dinas Sosial telah diperintahkan untuk segera melakukan pendataan terkait korban kebakaran, termasuk terkait dengan asuransi yang bisa diberikan. Ia juga menekankan bahwa bagi korban yang sudah terdaftar dalam program Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihak Dinas Sosial akan memberikan pendampingan untuk mengajukan klaim asuransi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Teguh juga menambahkan bahwa proses pencarian korban kebakaran masih terus berlangsung. Meskipun ada standar waktu pencarian selama tujuh hari, ia mengatakan bahwa jika diperlukan, waktu pencarian bisa diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Sampai saat ini, tujuh jenazah telah berhasil dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, pihak berwenang melaporkan bahwa 14 orang masih dinyatakan hilang setelah kebakaran tersebut. Nama-nama yang dilaporkan hilang antara lain Ade Aryati (29), Sinta Amelia (20), Aldrinas (29), Aulia Belinda (28), Odima Yukari (25), Deri Saiki (25), Indira Seviana Bela (25), Keren Shalom J (21), Intan Mutiara (26), Desty dan Zukhi Radja (42), Chika Adinda Yustin (26), Muljadi (56), dan Dian Cahyadi (38).
Pendataan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian bantuan dan asuransi kepada para korban. Dengan adanya pendampingan dari Dinas Sosial, diharapkan korban yang terdaftar dalam program JKN dapat dengan mudah mengakses klaim asuransi yang tersedia. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima korban kebakaran sesuai dengan kebutuhan mereka, serta memberikan perhatian penuh terhadap proses pemulihan setelah tragedi kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis