Bersua – Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap AL (36), seorang pria yang diduga telah membakar putri kandungnya, PA (14), karena tuduhan mencuri uang sebesar Rp100 ribu. Tersangka mengungkapkan bahwa ia melemparkan botol plastik berisi pertalite ke arah putrinya, yang kemudian tumpah mengenai tubuh korban. AL kemudian menyalakan korek api gas dengan alasan hanya ingin menakuti anaknya agar mengaku atas tuduhan mencuri uang milik neneknya. Namun, api yang menyambar justru membakar tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, menjelaskan bahwa percikan api yang muncul dari korek api gas mengenai pakaian korban, yang menyebabkan api dengan cepat menyebar dan membakar punggung, wajah, dan tangan korban. Tersangka mengaku panik setelah api mulai membakar tubuh putrinya. Ia berusaha melepaskan pakaian korban untuk mencegah luka bakar lebih lanjut, namun upaya tersebut justru membuat tangan AL ikut terbakar.
Darmanson menambahkan bahwa AL mengaku sebelumnya merasa kesal dengan PA yang tidak mengakui bahwa ia telah mencuri uang milik neneknya. Ia menuduh putrinya sebagai satu-satunya orang yang mungkin bertanggung jawab atas hilangnya uang tersebut. Meskipun korban menangis dan membantah tuduhan tersebut, AL tetap bersikeras untuk menakut-nakuti anaknya dengan melemparkan pertalite ke tubuhnya dan menyalakan api.
Terkait kondisi korban, AKP Darmanson menyampaikan bahwa PA masih dirawat di rumah sakit. Dokter memastikan bahwa korban mengalami luka bakar yang cukup serius, sekitar 30 persen dari tubuhnya, terutama di bagian punggung, wajah, dan tangan. Korban mengalami rasa sakit yang hebat akibat luka bakar tersebut, yang dapat mempengaruhi kehidupannya dalam waktu lama.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di rumah tersangka yang terletak di Lubai Ulu, Muara Enim. Setelah kejadian tersebut, warga setempat segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AL tanpa perlawanan di rumahnya.
Setelah ditangkap, AL mengaku menyesali perbuatannya, namun ia tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka dan sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai latar belakang dan motif dari perbuatan kejam tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi korban.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis