19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Proses Pembongkaran Pagar Laut di Pantai Tanjung Pasir: Upaya Pemulihan Zona Perikanan

Proses Pembongkaran Pagar Laut di Pantai Tanjung Pasir: Upaya Pemulihan Zona Perikanan

Sumber: antaranews.com

Bersua – Proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, sedang dilakukan dengan target penyelesaian selama 10 hari. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa TNI AL bersama para nelayan lokal dilibatkan dalam pekerjaan ini untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai target.

Laksamana Wira mengungkapkan, pekerjaan pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan estimasi pencabutan sepanjang 2 kilometer pagar bambu setiap harinya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang realistis mengingat panjang pagar mencapai 30 kilometer. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaan pembongkaran diatur berdasarkan klaster wilayah, dengan koordinasi melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah Banten.

Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari 600 personel TNI AL dan didukung oleh nelayan lokal. Mereka bekerja secara manual dengan metode pencabutan tiang pagar yang ditancapkan hingga kedalaman dua meter. Proses ini menggunakan kapal nelayan dan perahu karet sebagai alat bantu untuk menarik pagar bambu. Tantangan utama dalam pekerjaan ini adalah mencabut tiang pagar yang kokoh tertancap di dasar laut.

Tahap pertama pembongkaran ini melibatkan setidaknya 30 kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut pagar bambu yang telah dicabut. Proses ini menjadi wujud kolaborasi antara TNI AL dan masyarakat nelayan dalam mengembalikan fungsi laut sebagai zona perikanan tangkap.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat yang diambil oleh TNI AL dan masyarakat dalam menangani polemik ini. Ia menegaskan bahwa pihak yang memasang pagar laut tanpa izin harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut, karena dampaknya berpotensi merugikan nelayan serta mengganggu ekosistem pesisir.

Pung berharap pembongkaran pagar laut ini dapat segera diselesaikan agar aktivitas nelayan tidak lagi terhambat. Pemasangan pagar di zona perikanan tangkap tanpa izin, menurutnya, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain itu, kehadiran pagar di area tersebut juga dinilai mengganggu pengelolaan energi serta berdampak negatif pada keseimbangan ekosistem laut.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pagar laut sepanjang 30 kilometer ini segera dicabut dan kepemilikannya diusut. Menurut Muzani, langkah tegas tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani konflik yang terjadi di masyarakat.

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa pagar bambu ini dipasang menggunakan tenaga manual, tanpa alat berat. Saat ini, KKP RI masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Pagar laut tersebut telah disegel sebagai langkah awal pemerintah dalam menangani masalah ini.

Proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat nelayan, khususnya dalam memulihkan akses mereka ke zona perikanan tangkap. Selain itu, langkah ini juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan konflik serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Kolaborasi antara TNI AL, kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat nelayan menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan efektif.