19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Sidang Etik Polri Terkait Pemerasan Penonton DWP: Dua Anggota Polisi Demosi dan Penempatan Khusus

Sidang Etik Polri Terkait Pemerasan Penonton DWP: Dua Anggota Polisi Demosi dan Penempatan Khusus

Sumber: merdeka.com

Bersua – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membahas pelanggaran etik terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (17/1) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, tiga anggota Polri menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus narkoba di acara tersebut. Para terduga pelanggar kode etik ini adalah AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto (AB), AKP Abad Jaya Harefa (AJH), dan AKP Derry Mulyadi (DM).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan bahwa AKP Aryanindita Bagasatwika dan AKP Derry Mulyadi telah terbukti melanggar kode etik Polri. Mereka terlibat dalam pemerasan terhadap pengunjung DWP yang ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Meskipun penangkapan tersebut sah, tindakan yang terjadi setelahnya tidak sesuai prosedur. Proses rehabilitasi terhadap pelaku narkoba, yang seharusnya diajukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), justru tidak dilakukan dengan benar. Selain itu, kedua anggota Polri ini juga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan atau melepaskan para tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sebagai akibat dari perbuatan tercela ini, kedua pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan membuat permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Hasil dari sidang KKEP ini memutuskan bahwa kedua pelanggar tersebut akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama delapan tahun. Mereka juga tidak akan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse selama masa hukuman tersebut.

Perbuatan yang dilakukan oleh kedua anggota Polri ini melanggar sejumlah pasal dalam peraturan yang berlaku, seperti Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik Polri. Meskipun keputusan telah dijatuhkan, kedua pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut, yang menunjukkan bahwa mereka belum menerima keputusan sidang tersebut secara final.

Sementara itu, AKP Abad Jaya Harefa, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun. Meski demikian, ia juga mengajukan banding terhadap putusan tersebut, seperti yang dilakukan oleh dua rekannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Tindakan yang tercela ini memicu ketidakpercayaan terhadap institusi Polri, sehingga penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dan etika dijalankan dengan transparansi dan integritas. Sidang KKEP ini merupakan upaya untuk menegakkan disiplin dalam tubuh Polri agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.