Bersua – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mendatangkan sejumlah tenaga ahli serta wirausahawan sosial yang berpengalaman di bidang pengelolaan sampah untuk membantu Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, merancang dan membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berwawasan lingkungan. Para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan panduan yang tepat dalam mengatasi masalah sampah yang dihadapi oleh daerah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, mengungkapkan keyakinannya bahwa Tanah Bumbu memiliki potensi yang besar untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang baik. Dengan fasilitas yang ada, seperti satu bank sampah induk, 24 bank sampah unit sekolah, 13 bank sampah unit perkantoran, lima bank sampah unit desa, tiga bank sampah unit perusahaan, serta 20 unit TPS3R yang didukung oleh 58 unit sekolah Adiwiyata, Tanah Bumbu seharusnya mampu mengatasi persoalan sampah dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Hanif menekankan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk membantu daerah-daerah di seluruh Indonesia dalam menyelesaikan masalah pengelolaan sampah. Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah secara nasional saat ini masih tergolong rendah, hanya mencapai 39,1 persen dari target 100 persen pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan sampah yang perlu diatasi secara serius.
Isu-isu pengelolaan sampah yang masih menjadi masalah di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia antara lain meliputi pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), banyaknya tempat pembuangan sampah liar (ilegal dumping), praktik pembakaran sampah secara terbuka (open burning), serta pembuangan sampah ke sungai dan laut. Selain itu, tumpukan dan serakan sampah yang mencemari tempat-tempat umum juga masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan dengan baik.
Untuk menangani masalah-masalah tersebut, Hanif menyebutkan perlunya langkah-langkah konkret, salah satunya adalah penegakan aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan hukum yang lebih ketat melalui pengawasan lapis kedua (second line inspection) dan penegakan hukum lapis kedua (second line enforcement) menjadi salah satu fokus utama, dengan tujuan mengakhiri praktik open dumping yang masih banyak dijumpai di Indonesia.
Sebagai salah satu langkah untuk menangani isu-isu pengelolaan sampah, Kementerian Lingkungan Hidup mengirimkan para profesional dan ahli dalam pengelolaan sampah untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Tanah Bumbu. Dalam pelatihan tersebut, para ahli menyampaikan berbagai materi terkait fungsi IMAN (ide, motivasi, aksi, dan network) dalam bank sampah, serta pentingnya kerja sama dalam lima aspek pengelolaan sampah yang meliputi kebijakan, teknis operasional, partisipasi pemangku kepentingan, institusi, dan keuangan.
Hanif berharap, dengan adanya dukungan penuh terhadap Tanah Bumbu, kabupaten ini akan mampu mengatasi masalah sampah secara menyeluruh dan menjadi daerah percontohan pengelolaan sampah tingkat nasional pada tahun 2025. Ia optimis bahwa jika Tanah Bumbu berhasil, akan banyak kabupaten dan kota lain di Indonesia yang tertarik untuk berkunjung dan belajar tentang cara-cara efektif dalam mengelola sampah di Tanah Bumbu pada masa yang akan datang.
Melalui program ini, Tanah Bumbu diharapkan bisa menjadi contoh nyata bagi daerah lain dalam upaya mengelola sampah secara lebih baik, memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana, dan menjaga kebersihan lingkungan demi tercapainya keberlanjutan ekologis yang lebih baik di masa depan.
More Stories
Indonesia dan Fiji Perkuat Kerja Sama Bilateral serta Hubungan Regional
Judul: Serangan Siber di Bandara Malaysia, Peretas Minta Tebusan 10 Juta Dolar AS
Kasus Kekerasan Anak di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi, Didominasi Kekerasan Psikologis