19 Mei 2025

Bersua Blog

Seputar Tips Terbaru

Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya Akhirnya Ditahan Polda Sulsel

Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya Akhirnya Ditahan Polda Sulsel

Sumber: merdeka.com

Bersua – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya berhasil menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, yakni MH, AS, dan MDS. Penahanan tersebut berlangsung setelah tiga bulan sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini sempat menarik perhatian publik karena hingga saat itu, meskipun sudah ada penetapan tersangka, mereka belum juga ditahan.

Ajun Komisaris Besar Yerlin Tending Kate, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, dan hal ini dibenarkan oleh Yerlin dalam wawancaranya dengan wartawan pada 21 Januari 2025 di Mapolda Sulsel.

Yerlin menambahkan bahwa dua di antara tersangka, yaitu AS dan MH, perlu mendapatkan perawatan medis, sehingga mereka dibantarkan ke rumah sakit. Tersangka AS diketahui telah dirawat di rumah sakit, sementara tersangka MH, yang sedang hamil, juga dibantarkan untuk dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati.

Sementara itu, tersangka MDS tetap berada di Rutan Mapolda Sulsel. Yerlin juga menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, penyidik siap mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan.

Walaupun demikian, Yerlin belum dapat memastikan kapan ketiga tersangka akan diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, dia memastikan bahwa langkah selanjutnya adalah proses penyerahan tahap 2.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a.

Sebagai informasi tambahan, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus skincare bermerkuri ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2024. Namun, baru pada Januari 2025 mereka ditahan setelah tiga bulan tanpa adanya penahanan sebelumnya.